Maklumat Pelayanan
Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek –
Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, maka Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek harus memberikan pelayanan berasaskan:
- Kepentingan umum
- Kepastian hukum
- Kesamaan hak
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Keprofesionalan
- Partisipatif
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
- Ketepatan waktu
- Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “Dengan ini Kami berjanji, sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban, akan melakukan perbaikan terus-menerus serta bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai.” Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku pegawai Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh pegawai dari para pengguna layanan di Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek. . Pengaharapan besar bahwa pegawai Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.
Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.
Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan, tapi benar-benar merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Puskesmas Pogalan Kabupaten Trenggalek sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar formalitas namun untuk meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas.